Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum
Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum
No. SK: 440.1/090/KEP/2023
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
PERSYARATAN :
KTP/ Kartu BPJS/Kartu KIS
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Petugas rekam medis mendistribusikan berkas rekam medis ke Poli
- Petugas di poli memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
- Petugas di poli mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik, Jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran.
- Petugas di poli melakukan pengkajian awal
- Petugas pelayanan pemeriksaan umum melakukan anamnesa dan pemeriksaan
- Petugas pelayanan pemeriksaan umum memberikan pengantar laboratorium jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium
- Petugas pelayanan pemeriksaan umum akan mengarahkan pasien ke ruang tindakan jika pasien membutuhkan tindakan dan kemudian mengarahkan ke kasir untuk kemudian membayar biaya tindakan untuk pasien umum.
- Petugas pelayanan pemeriksaan umum akan memberikan formulir rujukan internal dan ditujukan kepada ruangan yang dituju untuk pasien yang membutuhkan rujukan internal.
- Petugas pelayanan pemeriksaan umum akan memberikan surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas
- Petugas pelayanan pemeriksaan umum menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan kepada ruang farmasi
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
Respon time di Pelayanan Pemeriksaan Umum : 10 s.d. 20 menit
BIAYA/ TARIF :
- Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
- Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
PRODUK LAYANAN :
Pelayanan Pemeriksaan Umum
PENGADUAN PELAYANAN :
- Whatsapp : 0815 7585 4107
- Email : kutowinangunpuskesmas@gmail.com
- Instagram : @puskesmaskutowinangun
- Telepon : (0287) 661101
- Kotak saran
- Langsung
SARANA PRASARANA DAN ATAU FASILITAS :
- Meja Pemeriksaaan Tanda-tanda vital : tensimeter, termometer, timbangan, oximeter
- Ruang pemeriksaan ada 2 ruang
- Alat pendukung : komputer, tempat tidur, stetoskop, penlight
KOMPETENSI PELAKSANA :
- Dokter umum yang memiliki Surat Ijin Praktek
- DIII/Profesi Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
PENGAWASAN INTERNAL :
- Supervisi atasan langsung
- Sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
JUMLAH PELAKSANA :
- Dokter umum 2 orang
- Perawat 4 orang
JAMINAN PELAYANAN :
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan SOP)
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN :
- Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- Peralatan medis yang digunakan sesuai standar
- Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
EVALUASI KINERJA PELAKSANA :
- Lokakarya Mini bulanan Puskesmas
- Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
- Pelaporan Indikator Mutu
- Survey Indeks Kepuasan Masyarakat