Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas :
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan Kutowinangun
Fungsi :
1. Menyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kecamatan Kutowinangun
2. Menyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kecamatan Kutowinangun
3. Sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internship, dan/ atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan
---- Berita Terkait ----