Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas :
Menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya
Fungsi :
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya secara terintegrasi
- Tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, wahana program internsip, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tujuan :
- Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan
- Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
- Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
Dasar Hukum : Permenkes 19 Tahun 2024 tentang Kesehatan
---- Berita Terkait ----
