FAQ Pendaftaran Puskesmas Kutowinangun
FAQ Pendaftaran Puskesmas Kutowinangun
Frequently Asked Question
Tentang Pendaftaran di Puskesmas Kutowinangun
Q : Mulai pukul berapa bisa melakukan pendaftaran di Puskesmas Kutowinangun?
A : Pengambilan nomor antrian secara langsung di Puskesmas Kutowinangun melalui anjungan mandiri/web antrian BPJS dapat dilakukan mulai pukul 07.00 WIB
Q : Apakah bisa mendaftar online melalui whatsapp ?
A : Pendaftaran Online di Puskesmas Kutowinangun bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, tidak bisa melalui Whatsapp Puskesmas Kutowinangun. Tata cara pendaftaran melalui aplikasi MJKN dapat disimak melalui link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=pXv8IdE6hO4. Jika ada kesulitan dalam penggunaan MJKN dapat menghubungi PIC BPJS Puskesmas Kutowinangun melalui nomor whatsapp : 081902959722 (Rinto)
Q : Jika sudah mendaftar online melalui MJKN, apakah langsung menunggu di depan unit pelayanan?
A : Sobat Kuto harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas pendaftaran dengan menunjukan bukti daftar MJKN atau menunjukan identitas diri (KTP/KK/KIA) dan unit pelayanan tujuan. Selanjutnya Sobat Kuto dapat menunggu di depan unit pelayanan yang dituju.
Q : Puskesmas Kutowinangun tutup pukul berapa?
A : Untuk pelayanan pendaftaran rawat jalan pada Senin-Kamis dan Sabtu, pengambilan nomor antrian dapat dilakukan mulai pukul 07.00 dan tutup pendaftaran pukul 12.00. Untuk hari Jum’at pengambilan nomor antrian mulai pukul 07.00 dan tutup pendaftaran pukul 10.30. Seluruh pasien yang sudah mendaftar akan dilayani oleh petugas sampai semua terlayani. Pelayanan Gawat Darurat, Persalinan, dan Rawat Inap dilayani 24 jam.
Q : Apakah Puskesmas Kutowinangun buka 24 jam?
A : Betul. Puskesmas Kutowinangun Buka 24 jam untuk pelayanan Gawat Darurat, Persalinan, dan Rawat Inap. Untuk pelayanan rawat jalan seperti surat keterangan sehat tidak dilayani 24 jam.
Q : Saya punya BPJS Kesehatan bukan faskes Puskesmas Kutowinangun tetapi faskes dokter keluarga, apakah bisa digunakan di Puskesmas Kutowinangun?
A : Untuk Kepesertaan BPJS Kesehatan bukan faskes Puskesmas Kutowinangun (faskes dokter praktik di wilayah kabupaten Kebumen) bisa digunakan untuk pelayanan KIA (Pemeriksaan kehamilan rutin/ANC, USG, pelayanan nifas/PNC), pelayanan KB, persalinan dan rawat inap di Puskesmas Kutowinangun sehingga pelayanan gratis. Tetapi, untuk pelayanan pemeriksaan umum rawat jalan lainnya, jika kepesertaan BPJS bukan faskes Puskesmas Kutowinangun maka dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kebumen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk pasien kepesertaan BPJS Kesehatan luar Kabupaten Kebumen, sesuai pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dapat dilayani sebanyak tiga (3) kali dalam satu bulan untuk pelayanan non medis gawat darurat. Selanjutnya untuk kunjungan berikutnya akan dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kebumen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pelayanan bagi pasien umum dapat dilihat pada link berikut : https://puskesmaskutowinangun.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/174/tarif-pelayanan-puskesmas-kutowinangun
