TARIF PELAYANAN PUSKESMAS KUTOWINANGUN
TARIF PELAYANAN PUSKESMAS KUTOWINANGUN
Tarif pelayanan Puskesmas Kutowinangun ditujukan untuk pasien umum/bukan peserta BPJS Kesehatan, pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan tetapi bukan faskes Puskesmas Kutowinangun, maupun pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan tindakan/pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif pelayanan di Puskesmas Kutowinangun mengikuti Peraturan Pajak Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrinbusi Daerah terlampir di bawah ini
File Terkait:
-- PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH-- TARIF PELAYANAN PUSKESMAS KUTOWINANGUN