Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
No. SK: 440.1/090/KEP/2023
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
- BPJS Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kebumen dengan Puskesmas Kutowinangun tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nomor : 478/KTR/VI10/1223 Nomor : 440/3000/2023
PERSYARATAN :
- Rekam medis dari pendaftaran
- Buku KIA bagi kunjungan ibu hamil lama
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas memastikan identitas pasien
- Petugas menanyakan keluhan Pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan Vital Sign
- Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
- Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan
- Petugas memberikan resep / rujukan jika diperlukan
- Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di buku register dan SIMKIA
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
10 menit
BIAYA/ TARIF :
- Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
- Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
PRODUK LAYANAN :
- Pelayanan ANC
- Pelayanan Kunjungan Nifas
- Pelayanan bayi sehat ( tindik )
- Pelayanan kesehatan calon pengantin
PENGADUAN PELAYANAN :
- Whatsapp : 0815 7585 4107
- Email : kutowinangunpuskesmas@gmail.com
- Instagram : @puskesmaskutowinangun
- Telepon : (0287) 661101
- Kotak saran
- Langsung
SARANA PRASARANA DAN ATAU FASILITAS :
- Ruang konsultasi
- Ruang pemeriksaan lengkap dengan bed pemeriksaan
- Alat medis pendukung
KOMPETENSI PELAKSANA :
DIII/ DIV Kebidanan yang memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) dan sesuai dengan kewenangannya
PENGAWASAN INTERNAL :
Supervisi atasan langsung Sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
JUMLAH PELAKSANA :
Bidan 31 orang
JAMINAN PELAYANAN :
- Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan
- Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, dan menerapkan 5 S
- Pelayanan yang diberikan menerapkan 6 sasaran keselamatan pasien
- Obat dan BMHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya dan tidak kadaluarsaPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan SOP)
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN :
Diwujudkan dalam bentuk layanan yang bebas dari hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menurut PMK 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
EVALUASI KINERJA DAN PELAKSANA :
- Lokakarya Mini bulanan Puskesmas
- Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
- Pelaporan Indikator Mutu
- Survey Indeks Kepuasan Masyarakat