Sosialisasi Aktivasi KIS PBI APBD Keluarga Tidak Mampu Kategori Urgent
Sosialisasi Aktivasi KIS PBI APBD Keluarga Tidak Mampu Kategori Urgent
Puskesmas Kutowinangun - Senin, 17 November 2025 melakukan edukasi kepada pengunjung pasien terkait mekanisme pengusulan aktivasi/reaktivasi KIS PBI APBD bagi keluarga tidak mampu dalam kondisi urgent. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih paham dan tidak bingung ketika akan mengusulkan aktivasi KIS PBI APBD.
Ada dua (2) jenis KIS PBI yaitu yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Untuk KIS PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat diusulkan oleh operator desa melalui aplikasi SIK-NG dengan syarat sudah masuk DTKS/DTSEN. Sedangkan, untuk pengusulan KIS PBI APBD difasilitasi oleh PIC BPJS pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan RS) yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen. Syarat pertama pengusulan KIS PBI APBD yaitu pertama termasuk keluarga tidak mampu dibuktikan dengan SKTM dari Pemerintah Desa dan kedua yaitu masuk kategori urgent. Kategori urgent yang dimaksud disini yaitu :
- Didiagnosis penyakit kronis (DM, HT, Kanker, stunting, gangguan kejiwaan dll) yang membutuhkan kontrol rutin (difasilitasi PIC BPJS Puskesmas)
- Ibu hamil risiko tinggi dan ibu hamil yang mendekati HPL (difasilitasi PIC BPJS Puskesmas)
- Dirawat inap di Puskesmas/ Rumah Sakit (difasilitasi PIC BPJS tempat rawat inap Puskesmas/RS)
PIC BPJS Puskesmas Kutowinangun, Rinto Ekowati W, S.Kep.Ners menekankan bahwa pengusulan ini hanya untuk keluarga tidak mampu dan masuk dalam kondisi urgent seperti diatas. Puskesmas bersifat memfasilitasi pengusulan saja, terkait berhasil/tidaknya pengusulan tersebut bukan wewenang Puskesmas. Pengusulan ini hanya untuk pasien yang bersangkutan dan tidak untuk seluruh anggota keluarganya. Untuk pengusulan yang sifatnya jaga-jaga, tidak bisa difasilitasi oleh PIC BPJS Puskesmas.
