Evaluasi dan Monitoring Hasil PKPPP Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Evaluasi dan Monitoring Hasil PKPPP Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Kepala Tata Usaha Puskesmas Kutowinangun, Tri Rustiyati, A.Md.KL mengikuti pertemuan Evaluasi dan Monitoring Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat BerAKHLAK Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kebumen pada Rabu, 22 Januari 2025.
Hadir sebanyak tujuh (7) instansi yang pada tahun 2024 mendapat penilaian dari Ombudsman untuk mewakili penilaian Pemda diantaranya Puskesmas Kutowinangun, Puskesmas Pejagoan, DPMPTSP, Dinkes PPKB, Disdukcapil, Dinsos, serta Disdik. Ombusdman RI adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara, serta Badan Swasta atau milik perseorangan yang diberi tugas memberikan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 UU RI No 37 Tahun 2028 tentang Ombudsman RI). Hasil penilaian tahun 2024, didapatkan bahwa Pemda Kebumen mendapatkan nilai 97.53 dengan kategori A opini kualitas tertinggi.
Catatan dari evaluasi penilaian tahun 2024 perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dalam pertemuan ini, Kepala Bagor Setda Kebumen, Drs. Agus Susanto, M.Si juga memberikan arahan kepada seluruh instansi yang hadir untuk berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.