Inspeksi Proteksi Kebakaran di Puskesmas Kutowinangun oleh Satpol PP
Inspeksi Proteksi Kebakaran di Puskesmas Kutowinangun oleh Satpol PP
Puskesmas Kutowinangun pada Selasa, 14 Januari 2025 mendapatkan Inspeksi Proteksi Kebakaran dari Satuan Polisi Pramong Praja. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pada kesempatan ini dilakukan pengecekan terkait upaya pencegahan kebakaran di Puskesmas Kutowinangun. Dalam perda tersebut terdapat 3 hal yang wajib dimiliki pemilik bangunan gedung/Puskesmas Kutowinangun dalam upaya pencegahan kebakaran diantaranya :
1. Sarana Penyelamatan seperti sarana jalan keluar, pencahayaan darurat tanda jalan keluar, petunjuk arah jalan keluar, komunikasi darurat, pengendali asap, tempat berhimpun sementara, tempat evakuasi.
2. Akses Pemadam Kebakaran
3. Proteksi Bahaya Kebakaran : proteksi pasif seperti sertifikat laik operasi dan proteksi aktif seperti alat pemadam api ringan dll
Secara umum Puskesmas Kutowinangun telah berupaya menerapkan upaya pencegahan kebakaran, memperhatikan manajemen risiko dan keselamatan pasien/pengunjung gedung. Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan diantaranya terkait monitoring rutin apar seperti membolak-balik apar yg berbahan powder minimal 1x/bulan untuk mencegah penggumpalan, memperbaiki penempatan apar yg jenis powder dan CO2, memperbanyak tanda/petunjuk arah evakuasi dll.